Blog Post

Restorative Justice Penyelesian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif DI Desa Tanah Abang Selatan, Kabupaten PALI

Bertempat di Kantor Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Julfadli, SH, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bapak Haryandana Hidayat,SH, selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri Camat Tanah Abang Bapak H.Darmawan, SH, Kepala Desa Tanah Abang Selatan Bapak Ahmad Sartono serta Tokoh Masyarakat, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-1076/L.6.22/Eoh.2/04/2025 Tanggal 23 Juli 2025 kepada Tersangka Yudi Febriansyah bin Abu Bakar (Alm) yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2024 atau Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Korban Fatmawati binti Arsat (Alm) yang masing-masing telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan melalui Proses Mediasi Restorative Justice (RJ), yang disaksikan oleh Jaksa Fasilitator dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 1 Juli 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *