Profil

Profil

Sambutan

Mengikuti perkembangan dunia teknologi informasi yang semakin pesat, Kejaksaan Negeri PALI telah memanfaatkan website sebagai salah satu media informasi dan layanan bagi masyarakat.

Melalui Website ini, Kejaksaan Negeri PALI akan terus menyajikan informasi dan data yang up to date, sehingga masyarakat dapat mengakses data-data tentang Paraturan Perundang-undangan, hasil pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri PALI dan berita-berita terbaru tentang Kejaksaan.

Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, baik pengaduan maupun saran untuk perbaikan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri PALI.

Kami harapkan keberadaan website Kejaksaan Negeri PALI ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan layanan yang dimiliki Kejaksaan Negeri PALI

EDUBIN0053
Shop
Tupoksi

Tugas

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG yang telah diubah sehingga berbunyi “Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC”.

Pasal 30 ayat (1)

Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :

      a. melakukan penuntutan;

      b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang            telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

      c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana            bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas                bersyarat;

      d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu                          berdasarkan undang-undang; e. melengkapi berkas perkara                  tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan                              tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam                    pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Ayat (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Ayat (3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

      a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

      b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;

      c. pengawasan peredaran barang cetakan;

      d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan                masyarakat dan negara;

      e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

       f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Pasal 30A berbunyi:

Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Pasal 30B berbunyi :

Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

      a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan                    penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

      b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan                    pelaksanaan pembangunan;

      c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan                    lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara                      lainnya, di dalam maupun di luar negeri;

      d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan

      e. melaksanakan pengawasan multimedia.

Pasal 30C berbunyi :

Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:

       a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan                 yustisial Kejaksaan ;

       b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara               pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial                 tertentu demi terwujudnya keadilan;

      c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang                melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi,           dan kompensasinya;

      d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk                      pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;

      e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan                verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran                      hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana              untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang            berwenang;

       f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang                                  keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana                     diatur dalam Undang-Undang;

       g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan             uang pengganti; h. mengajukan peninjauan kembali; dan i.                     melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus               yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan             pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

 

 

 

 

 

 

Tupoksi

Fungsi

FUNGSI :

Perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidan umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya.
Perencaaan dan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidan terhadap keamana negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kirab undang-undang hukum pidana.
Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hokum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.
Pembinaan kerja sama, pelaksanaan, koordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturann perundang-perundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa agung.
Pemberian sarana, konsepsi, tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum jaksa agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hokum lainnya dalam kebijakan penegakan hukum.
Pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan intregitas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan.
Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarakan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.