Bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri PALI, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Sumsel dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika atas nama Tersangka berinisial “A” yang disangka telah melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.






