PENETAPAN TERSANGKA, Dalam Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada DISPERINDAG Kabupaten PALI

    Telah dilaksanakan kegiatan Penetapan Tersangka terhadap Sdr. BD dan Sdr. MB dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. BD selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan MB selaku Pelaksana atau Rekanan ditetapkan sebagai Tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.701.382.027,00 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah). Terhadap kedua tersangka ditahan di Lapas II B Muara Enim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *