Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2025.

    Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah bekekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri PALI yang dilaksanakan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri PALI. Seluruh proses pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI Bapak Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi PAPBB Bapak Alfian Jauhari Hanif, SH, MH, dan dihadiri oleh Kasubagbin dan Para Kasi, Para Kasubsi dan Jaksa Fungsional serta Seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri PALI.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *