Talang Ubi,
Telah dilaksanakan Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026. (28/04/2026)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Septian Safaat, SH, MH. Penyerahan uang pengganti tersebut disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri PALI Bapak Parno Hawarman, sebesar Rp94.665.000,00 (Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Pendopo sebagai PNBP.
Kemudian uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan disetorkan ke kas negara dari atas nama terpidana inisial BD berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Uang Pengganti Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: PRINT-540A/L.6.22/Fu.1/04/2026 tanggal 28 April 2026.

