Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidanan Korupsi A.n Tersangka A dari Penyidik Porles PALI ke Penuntutan Kejaksaan Negeri PALI

    Talang Ubi-

    Bertempat di Rumah Tahanan Klas I Palembang Penyidik Polres PALI Iptu Dayend M, SH dan Briptu Kayrala telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI Bapak Septian Safaat, SH, MH didampingi Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Bapak Riko Ardian, SH dan Kasubsi A Intelijen Bapak Judistira Yusticia, SH.,MH, Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka A terhadap Dana Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp. 860.991.453 (Delapan Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) (10/10/2025)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *