Blog Post

Kegiatan Rekontruksi Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilaksanakan di Mushola Polsek Talang Ubi

Talang Ubi-

Kasubsi Pratut Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri PALI Bapak Haryandana Hidayat, SH menghadiri kegiatan Rekonstruksi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP yang dilakukan oleh Tersangka DG dan FP. (09/10/2025)

Kegiatan Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mushola Polsek Talang Ubi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Bapak Ipda Indapit,SH.MH, didampingi Anggota Polsek Talang Ubi, yang dihadiri oleh Pengacara Tersangka Bapak M.Ali Farisi, SH, Keluarga Tersangka dan keluarga Korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *