Talang Ubi- Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri PALI Bapak Hanan Febrian Rinaldi, SH, didampingi Staff Tindak Pidana Umum menghadiri Kegiatan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana diatur pada Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsaidir Pasal 170 Ayat (2) Ke -3 KUHP yang dilaksanakan di Lapangan Polres PALI.(01/10/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag OPS Polres PALI Bapak Kompol Andri Noviansya, S.Kom, Kanit Reskrim Polres PALI Bapak Ipda La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K, dan Anggota Reskrim Polres PALI, Pengacara Tersangka Bapak Adi Purnama, SH, Tersangka “L”, Tersangka “P”, Keluarga Tersangka dan Keluarga Korban.



