Blog Post

 Ekspose Restorative Justice dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Talang Ubi,

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri PALI Bapak Julfadli, SH, MH bersama Kasubsi, dan Staf Tindak Pidana Umum melaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Perkara Narkotika dengan melanggar Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atas nama Tersangka INDRA DEWA Bin MUHAMAD ROSI Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Daring di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PALI. (27/04/2026)

Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum yang berfokus pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga turut aktif mendorong penyelesaian perkara dengan menitikberatkan pada pemulihan kondisi seperti semula, memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mengembalikan keharmonisan sosial yang terganggu. Dengan demikian, proses tersebut diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih seimbang dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *