Talang Ubi,
Kepala Kejaksaan Negeri PALI Bapak Hamidi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi dan Jaksa Fungsional mengikuti Pelaksanaan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dilaksanakan secara Daring di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri PALI. (05/05/2026)
Pelaksanaan Ekspose tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Anton Delianto, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Bapak Atang Pujiyanto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Bapak Boy Amali, S.H., M.H., dan Kepala Seksi B pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak AR. Guntoro, S.H., M.H.
Pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri PALI Bapak Hamidi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama tim memaparkan perkara yang diajukan terkait Tindak Pidana Pasal 609 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyelesaian Pidana Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf (A) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika a.n. Tersangka Indra Dewa bin Muhamad Rosi untuk dilakukan RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat B Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.





