Blog Post

Ekpose Restorative Justice Kejaksaan Negeri PALI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI Bapak Farriman Isandi Siregar, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Julfadli, SH serta Jaksa Penuntut Umum Sebagai Fasilitator Bapak Haryandana Hidayat, SH melaksanakan Ekspose Restorative Justice (RJ) Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP secara Daring dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur C Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Johny Manurung, SH. MH, beserta jajaran Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yang juga dihadiri oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Wahyudi, SH.M. Hum, beserta jajaran Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *