Blog Post

Diversi dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak dengan Tersangka atas nama RS yang melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dibawah Umur 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Julfadli, SH,MH, didampingi Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Pidana Umum Ibu Firza Ayu Dwitari, SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI menjadi mediator perdamaian dalam rangka melaksanakan proses Diversi dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak dengan Tersangka atas nama RS yang melanggar Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dibawah Umur yang dilaksanakan di Ruang Diversi Kejaksaan Negeri PALI. (23/09/2025)

Dalam proses perdamaian tersebut ABH RS dan Anak Korban YAP didampingi Orang Tua masing-masing telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan melalui Diversi yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penyidik, Penasehat Hukum korban dan perwakilan Dinas Sosial Kabupaten PALI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *