Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Negeri pali untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Pali.

  1. Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
  2. Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif
  3. Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian.
  4. Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
  5. Perlindungan terhadap harta, dan/atau
  6. Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.