Bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Julfadli, SH, didampingi oleh Jaksa Fasilitator Bapak Ridho Wira Gama, SH yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Abab Bapak Hartoyo,SH, Camat Abab Bapak Razulik, Kepala Desa Tanjung Kurung Bapak Taufik serta Tokoh Masyarakat, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/ 2025 Tanggal 30 Juli 2025 kepada Tersangka Alamsyah Bin Masnawi yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP terhadap Korban Bayuni Alias Yuni Bin Masoha yang masing – masing telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan melalui Restorative Justice (RJ) Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI, yang disaksikan oleh Jaksa Fasilitator dan Tokoh Masyarakat pada tanggal 08 Juli 2025.







